SELAMAT DATANG

Hidup tanpa sehat takkan bahagia

Kamis, 02 September 2010

Hukum dan etika kedokteran

HOSPITAL BYLAWS
Dr. Masayu Mudmainna


Hospital bylaws:
    Hospital        : Rumah sakit
    Bylaws        : Peraturan institusi
Menurut Crawford Morris dan Alan Moritz:
A place in which a patient may receive food shelter, and nursing care while receiving medicalor surgical treatment.
An institution for the reception, care and medical treatment of the sick or wounded; also the building used for that purpose.
A place where medicine is practiced by physician.


Bylaw menurut
Oxford Dictionary :Regulation made by local authority or corporation.
 Webster´s Dictionary : A rule adopted by an organization chiefly for the government of its members and the regulaton of  its affairs.


Hospital bylaws adalah seperangkat peraturan yang dibuat oeh rumah sakit (secara sepihak) dan hanya berlaku di rumah sakit yang bersangkutan.
Tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,memperhatikan berbagai etika dari berbagai profesi yang ikut terlibat dalam pemberian jasa layanan medik.
Merupakan pedoman bagi semua orang yang berkarya ataupun yang menjadi klien (pasien) dan sekaligus mengatur batas kewenangan , hak dan kewajiban msg2 pihak serta cara-cara melaksanakan kewajiban ataupun mendapatkan hak.


Dalam pandangan hukum perdata, dapat berfungsi sebagai undang-undang , acuan bagi penyelesaian sengketa hukum asalkan validitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
Acuan bagi penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Hospital bylaws  memberikan peluang kepada dokter untuk membebaskan teman sejawatnya yang dirawat sebagai pasien dari kewajiban membayar jasa medik saja.
Rumah Sakit Swasta
Merupakan sarana kesehatan yang didirikan dan dikelola oleh swasta, baik perorangan ataubadan hukum (pasal 56 dan 58 UU Kesehatan No.23 Th.1992).
Menurut Crawford Morris dan Alan Moritz:
 Founded and maintained by private persons or a private corporation
 The state having no voice in the management or the formation of rules for its government.


Tiga aspek penting yang berkaitan dengan kerumahsakitan :
Clinical care
 public health care
 manajemen
Clinical care : standar pelayanan, prosedur pelayanan, rekam medik , informed consent, quality assurance.
Public health care : pemberdayaan masyarakat dalam rangka upaya promotif dan preventif
Manajemen : staf, provider kesehatan, pasien, pemilik, kesehatan kerja, kesehatan lingkungan.

Ciri Hospital Bylaws yang bertanggung jawab:
        - tidak menyimpang dari hukum yang
           berlaku
        - tidak menyimpang dari peraturan
           perundang-undangan yang berlaku.
        - tidak menyimpang dari ketertiban umum
           dan kesusilaan.




 Fungsi Hospital bylaws sebagai pedoman operasional, antara lain :
 Mengatur kewenangan dan kewajiban pemilik, direksi, manajer, profesional dan tenaga kerja lainnya.
 Mengatur hak dan kewajiban klien
 Mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban rumah sakit terhadap pemerintah serta lembaga penegakan hukum
 Mengatur tatalaksana melaksanakan kewajiban , kewenangan dan hak.
   

Manfaat yang dapat diperoleh dari hospital bylaws adalah :
Sebagai pedoman bagi semua yang bekerja di rumah sakit.
Sebagai sarana untuk menjamin efektivitas, efisien serta mutu bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban rumah sakit kepada masyarakat.
Sebagai pedoman bagi klien
Sebagi prasyarat akreditasi institusi
Sebagai sarana perlindungan hukum bagi semua pihak
Sebagai acuan bagi penyelesaian sengketa, baik di dalam atau di luar pengadilan.

Menurut Guwandi,hospital bylaws dapat diwujudkan dalam bentuk :
Peraturan Rumah sakit
Standard Operating Procedure (SOP)
Surat Keputusan
Surat Ketetapan
Surat Penugasan
Pengumuman
Pemberitahuan
Hospital Liability
Kerugian fisik :
    kerugian karena hilangnya atau tidak berfungsinya seluruh atau sebagian organ tubuh , yg dalam bahasa hukum disebut kerugian material.
Kerugian non-fisik: kerugian yang berkaitan dengan martabat seseorang ,yg bahasa hukum disebut kerugian immaterial.

Jenis tanggung gugat
Pola hubungan terapetik
Pola hubungan kerja dokter di rumah sakit.

Jenis Tanggung Gugat
Contractual  liability
    Terjadi karena ingkar janji, yaitu tidak dilaksanakannya sesuatu kewajiban atau tidak dipenuhinya sesuatuprestasi sebagai akibat adanya hubungan kontraktual.
    Kewajiban  atau prestasi yang harus dilaksanakanoleh health care provider berupa : upaya (effort), bukan hasil (result).
    Health care provider hanya bertanggung gugat atas upaya medik  yang tidak memenuhi standar,atau upaya medik yang dapat dikategorikan sebagai civil malpractice.

2. Liability in tort
    Tanggung gugat yang tidak didasarkan atas adanya contractual obligation, tetapi atas perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

    Melawan hukum tidak hanya terbatas pada perbuatan yang berlawanan dengan hukum,kewajiban hukum diri sendiri atau kewajiban hukum orang lain tetapi juga yang berlawanan dengan ketelitian yang patut dilakukan dalam pergaulan hidup orang lain atau benda orang lain.

    Health care provider dapat digugat membayar ganti rugi atas terjadinya kesalahan (criminal Malpractice); baik yang bersifat intensional, recklessness atau negligence.
    Contoh : membocorkan rahasia kedokteran, eutanasia atau ceroboh dalam  melakukan upaya medik sehingga pasien meninggal dunia atau cacat.

3. Strict liability
    Tanggung gugat tanpa kesalahan (liability without fault) karena seseorang harusbertanggung jawab meskipun tidak melakukan kesalahan apa-apa, baik yang bersifat ntensional, recklessness ataupunnegligence. Biasanya berlaku bagi product sold atau article of commerce.
    contoh : rokok, produk darah.

4. Vicarious liability
    Tanggung gugat akibat kesalahan yang dibuat oleh sub-ordinate-nya.
    Rumah sakit (sebagai employer) dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga kesehatan yang bekerja dalam kedudukan sebagai sub-ordinate (employee)
Pola Hubungan Terapetik
1.Hubungan “Pasien-rumah sakit”
    Kedudukan rumah sakit sebagai principal dan dokter sebagai agent,sedngkan kedudukan pasien adalah sebagai pihak yang wajib memberikan kontra-prestasi
    Hubungan hukum seperti ini biasanya berlaku pada rs pemerintah dimana dokter digaji secara tetap dan penuh, tidak didasarkan pada jumlah pasien, kualitas dan kuantitas tindakan medik yang dilakukan dokter.


2. Hubungan”penanggung pasien – rumah sakit”
    Penanggung pasien (orang tua atau keluarga yang bertindak sebagai wali) menjadi pihak yang wajib memberika kontra prestasi.
3. Hubungan “pasien – dokter”
    Pasien yang dirawat dirumah sakit yang dokter-dokternya  bekerja bukan sebagai employee, tetapi sebagai mitra (attending physician)
    Dokter mandapatkan penghasilan berdasarkan jumlah pasien, kuantitas dan kualitas tindakan medik yang dilakukan.

4. Hubungan “penanggung pasien – dokter”
    Sama dengan no.3 hanya yang melakukan kontra-prestasi adalah walinya.
Pola Hubungan Kerja Dokter di Rumah Sakit
Dokter  sebagai employee
Dokter sebagai attending physician (mitra)
Dokter sebagai independent contractor
     co. dokter ahli anestesi  yang bekerja dirumah sakit tersebut sebagai attending physician.

Masing-masing dari pola hubungan kerja tersebut akan sangat menentukan apakah rumah sakit harus bertanggung jawab atau tidak terhadap kerugian yang disebabkan oleh kesalahan dokter serta sejauh mana tanggung gugat yang harus dipikul.



Layanan yang diberikan rumah sakit kepada pasien dapat berupa:
Layanan medical treatment
Layanan nursing care
Layanan lain-lain, misalnya penggunaan alat-alat medik dan non-medik.



Tanggung jawab rumah sakit sangat tergantung pada pola hubungan terapetik yang terjadi da pola hubungan kerja antara tenaga kesehatan dengan rumah sakit (status tenaga kesehatan)
Untuk kerugian yang disebabkan oleh peralatan medik ataupun onmedik dapat dibebankan kepada rumah sait
Kerugian yang disebabkan oleh kesalahan medical treatment sangat tergantung pada status dokter yang bersangkutan.
Tanggung gugat akibat kesalahan yang dilakukan dokter anestesi di kamar operasi dapat dialihkan kerumah sakit sepanjang ia bekerja sebagai employee, tetapi jika sebagai attending physician atau independent contractor maka ia bertanggung jawab secara personal.

Penanganan Penderita Gawat Darurat
Gawat darurat adalah suatu kondisi yang dalam pandangan penderita,keluarga atau siapapun yang bertanggung jawab dalam membawa penderita ke rumah sakit, memerlukan pelayanan medik segera.
Kondisi tersebut apakah memerlukan pelayanan ekstensif segera dengan rawat inap di rumah sakit dan yang memerlukan pemeriksaan diagnostikn atau pengamatan, yang setelahnya mungkin memerlkan atau tidak memerlukan rawat inap.

Landasan Etik Medik
    Berlandaskan : Pancasila sila ke 2, LSDI dan KODEKI.
Dalam KODEKI terdapat butir-butir yang berkaitan dengan kasus-kasus gawat darurat :
 Seorang dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas kemanusiaan, kecuali bila yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
Seorang dokter harus senantiasa melakukan profesinya menurut ukuran tertinggi
Setiap dokter harus senantiasa mengigat akan kewajibannya melindungi hidup insani.




4. Setiap dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan ilmu keterampilannya untuk kepentingan penderita. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka ia wajib merujuk penderita kepada dokter lain yang mempunyai kealian dalam penyekit tersebut.

5. Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh pertimbangan keuntungan pribadi
6. Seorang dokter dalam bekerjasama dengan pejabat dibidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat harus memelihara saling pengertian sebaik-baiknya.
7. Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada penderita agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya  dalam beribadat dan atau masalah lainya

8. Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal.
9. Setiap dokter  harus memelihara kesehatannya supaya dapat bekerja dengan baik.

Contoh-contoh kasus gawat darurat yang berkaitan dengan etik dan pidana
Seorang dokter spesialis yang tugas jaga, yang tidak bersedia datang untuk memeriksa penderita gawat darurat yang dikonsul kepadanya dan kemudian penderita meninggal dunia,mk dokter bukan saja dianggap telah melakukan malpraktek etik, tetapi juga malpraktek pidana, karena kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia.

2. Dokter yang langsung mentranfer seorang penderita gawat darurat kerumah sakit rujukan tanpa memberi pertolongan pertama untuk memperbaiki keadaan umum penderita, sehingga penderita meninggal dunia diperjalanan
3. Rumah sakit dan atau seorang dokter yang menunda-nunda rawat inap penderita gawat darurat atau menunda-nunda tindakanmedis dengan alasan belum membayar uang muka.


4. Untuk penderita gawat darurat yang dalam keadaan tidak sadar dan tidak didampingi oleh keluarga yang memerlukan tindakan pembedahan segera (cito) untuk menyelamatkan jiwanya,maka tidak diperlukan Persetujuan Tindakan Medik (PTM)
5. Seorang anak atau seorang penderitapenyakit jiwa yang mendapat kll dan tiba dirumah sakit tanpa didampingi ortu atau wali untuk menandatangani PTM, sedangkan pembedahan tidak dapat ditunda-tunda, tindakan dokter melakukan pembedahan dapat dibenarkan dan sesuai dengan kodeki.

6. Pada prosedur diagnostik atau terapi yang segera harus dilakukan pada penderita gawat darurat, baik yg memerlukan atau tidak memerlukan PTM, tidak diharuskan kepada dokter untuk menjelaskan.



Pemberian pelayanan kepada korban yang begitu banyak:
    1. Kelompok dengan cedera ringan yang tanpa
        pelayanan kedokteran tidak akan
        mengancam jiwanya.
    2. Kelompok dengan cedera sedang atau
        berat, yang jika diberi pertolongan akan
        dapat menyelamatkan jiwanya.



3. Kelompok dengan cedera sangat berat/parah, yang walaupun diberi pertolongan tidak akan menyelamatkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas perhatiannya...